YOGYA (KRjogja.com) - Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap peredaran tembakau gorila yang dilajankan tiga orang sindikat pengedar. Dari ketiga orang pengedar tersebut seorang diantara merupakan wanita. Selain tiga orang pengedar tersebut, Polisi juga berhasil menangkap seorang pengguna tembakau gorila yang selama ini menjadi konsumen jaringan tersebut.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Tommy Wibisono mengungkapkan, terbongkarnya sindikat pengedar tembakau gorola ini berawal dari tertangkapnya seorang pengguna yakni Nov (27) di Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta. Dari tangan karyawan swasta ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket tembakau gorila.
“Dari pengguna ini kemudian kami kembangkan dan satu persatu tersangka yang lain berhasil diamankan,†jelasnya di Mapolresta Yogyakarta, Senin (16/01/2017).
Setelah diintrogasi petugas, Nov mengungkapkan barang haram tersebut diperoleh dari Gal (20) mahasiswa warga Bekasi. Berbekal nomor ponsel dari Nov, Polisi kemudian menghubungi Gal dan berpura-pura hendak membeli tembakau gorila tersebut.
Setelah dilakukan penjebakan akhirnya pengedar ini berhasil ditangkap di Jomegatan, Kasihan, Bantul. Setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan 20 paket tembakau gorila siap edar.
Gal menyatakan jika paket barang haram tersebut diperolehnya dari seorang wanita, Rut (25) yang kost di Bugisan, Kasihan, Bantul. Polisi segera memburu keberadaan Rut dan berhasil mengamankan di tempat kostnya.
Rut menyebut Osc (24) warga Wonocatur, Banguntapan , Bantul berada dibalik peredaran tembakau gorila tersebut. Petugas langsung memburu Osc dan berhasil menangapnya di depan sebuah minimarket di kawasan Jalan Tamansiswa Yogyakarta.
Dari tangan Osc petugas mengamankan 24 paket Ganesa dan 1 lembar Lysergyc Acid Diethylamide (LSD) yakni sejenis narkoba berbahan kertas. Kepada petugas Osc mengaku tembakau gorila tersebut diperolehnya dari seseorang di luar Yogya.