Dendam Dipecat, Antok Curi Mobil Juragan

Photo Author
- Kamis, 12 Januari 2017 | 18:10 WIB

SLEMAN (KRjogja.com) – Sugiyantoro alias Antok dan Heru Suyatno alias Agus nekat mencuri mobil milik mantan bosnya, Minggu (25/12/2016) dan diringkus petugas dari Polsek Mlati. Keduanya ditangkap di kediamannya di Muntilan, Magelang lantaran sakit hati akibat dipecat.

"Setelah mendapat keterangan dari hasil penyidikan, kita langsung lakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumah masing-masing di Muntilan," kata Kapolsek Mlati, Kompol Supriantoro, Kamis (12/01/2017).

Menurut Kapolsek pencurian bermula dari penjual krecek yang menggunakan mobil Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi AA-1716-ZK untuk mengantar barang dagangannya ke Taman Kuliner Sardjito sekitar pukul 06.00 WIB. Selama kurang lebih 10 menit, penjual itu keluar dan bermaksud akan mengantarkan barang dagangannya ke tempat lain. 

Penjual, kata Kapolsek terkejut setelah mendapati mobil beserta 22 kg krecek dan tahu yang berada di dalamnya hilang. Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Mlati. 

"Akibat kejadian itu, pemilik mobil mengalami total kerugian Rp118 juta. Pelaku mantan karyawan, motifnya dendam karena pernah diberhentikan dari pekerjaannya," tegas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan mobil akan dijual dan hasilnya digunakan memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan, Antok berencana uang digunakan untuk membiayai pernikahan 15 Januari 2017. (Mg-10)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X