Istri Digoda, Suami Obral Tembakan

Photo Author
- Senin, 9 Januari 2017 | 17:03 WIB

SLEMAN (KRjogja.com) - Tersangka kasus penembakan yang terjadi di Kentungan Sleman, Minggu (18/12/2016) pukul 02.30 WIB dinihari lalu berhasil diamankan. Dalam kasus yang mengakibatkan 3 orang luka terluka itu Polisi menetapkan RDS (20) warga Gedongtengen Yogyakarta dan RTN (21) warga Kasihan Bantul sebagai tersangka.

“Kami telah mengamankan 2 orang, 1 bertindak sebagai pelaku penembakan dan 1 lagi sebagai jokinya,” ungkap Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Frans Tjahyono melalui Kasubdit 1 Kamneg Polda DIY, AKBP Pipit Subiyanto di ruang kerjanya, Senin (09/01/2017).

Kedua pelaku ditangkap Rabu (04/01/2017) di dua tempat berbeda. RDS ditangkap di kawasan Gedongtengen, sementara RTN ditangkap di rumahnya. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu pucuk airgun berwarna hitam berikut puluhan butir peluru gotri, sepeda motor Suzuki Nex AB-5443-MJ dan kaos tanpa lengan bergambar tengkorak.

Pipit Subiyanto mengungkapkan, motif penembakan dalam kasus ini karena adanya ketersinggungan antara tersangka dengan korban. Saat itu tersangka menjemput istrinya usai kerja dan bermaksud pulang ke rumah. Tersangka menggunakan sepeda motor berboncengan dengan temannya, sedangkan istri tersangka berada di depannya mengendarai sepeda motor sendiri.

Saat di perempatan Kentungan korban menggoda istri tersangka. Pelaku yang tidak terima dengan tindakan itu langsung mendekati korban dan mengatakan jika wanita yang digoda tersebut merupakan istrinya.

Korban yang tidak ingin memiliki masalah itu memilih memacu kendaraannya menuju selatan ke arah Gejayan, namun tersangka yang tak terima itu terus mengejar. Pelaku kemudian mengeluarkan airgun yang dibawanya lalu menembakkannya ke arah korban hingga akhirnya mengenai 3 orang korban. "Korbannya menggunakan 2 kendaraan, ada 4 orang tapi yang 1 tidak terkena tembakan," imbuhnya.

Kini proses penembakan itu sudah dalam proses penanganan hukum. Nantinya tersangka akan dikenakan Undang-Undang Darurat disertai dengan penganiayaan yang menggunakan airgun. (Mg-10)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X