SUKOHARJO (KRjogja.com) - Lima pasangan mesum ditangkap petugas Polres Sukoharjo dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di salah satu hotel di wilayah Sukoharjo. Kelimanya kemudian diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi sebelum akhirnya dilepas.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano melalui Kasubbag Bin Ops Polres Sukoharjo AKP Agus Setiyono mengatakan, operasi pekat digelar Polres Sukoharjo pada Minggu (08/01/2017) malam hingga Senin (09/01/2017) dinihari. Kegiatan dipusatkan di wilayah Sukoharjo Kota.
Hasilnya didapati lima pasangan mesum kedapatan berada di dalam satu kamar. Kelimanya tidak bisa menunjukan bukti seperti buku nikah sebagai pasangan resmi. Kelima pasangan mesum tersebut yakni, FA (28) dan LS (22), SDR (20) dan UC (17), SH (43) dan HM (35), SR (48) dan SY (47), dan EK (22) dan TH (21).
“Sebagian besar mereka merupakan warga Sukoharjo dan sisanya berasal dari berbagai daerah seperti Wonogiri, Kendal, Brebes dan Gunungkidul. Pasangan mesum tersebut sudah diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,†jelasnya di Mapolres Sukoharjo, Senin (09/01/2017).
Surat pernyataan dipakai sebagai dasar bagi polisi kepada kelima pasangan mesum. Apabila nanti kembali kedapatan melakukan perbuatan yang sama maka akan diberikan sanksi lebih tegas. (Mam)