Polisi Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal

Photo Author
- Senin, 9 Januari 2017 | 15:42 WIB

BANTUL (KRjogja.com) -  Polisi menetapkan satu orang berinisial Sw (45) warga Jetis Bantul dalam kasus tambang ilegal di daerah Parangtritis Kretek Bantul dengan barang bukti satu unit alat berat. Hingga kini polisi mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo SIK didampingi Kanit III Reskrim Polres Bantul, Iptu Jumadi, Senin (09/01/2016) mengungkapkan, Sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut itu  sekitar pertengahan November 2016 intensif melakukan penyelidikan tambang tersebut. Karena ada rumor jika proyek tambang yang berada di Desa Parangtritis itu menyalahi aturan.   "Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Akhirnya awal Desember 2016 penyidikan mulai dan menatapkan Sw jadi tersangka."

AKP Anggaito  menjelaskan, dalam pemeriksaan itu  didapat fakta jika tambang tanah urug yang dikelola Sw menyalahia aturan. Izin eksplorasi yang mestinya sebatas penyelidikan dan studi kelayakan. Namun pada praktiknya Sw juga mengolah dan menjual hasil tambang itu. Padahal ketika sudah masuk dalam tahap pengolah serta menjual ijin operasi produksi. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X