TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Kepolisian Resort Temanggung menangkap tiga tersangka penjual dan pembeli judi toto gelap (togel) cap Kuda Lari di Desa Simpar Kecamatab Tretep Temanggung, dalam sebuah operasi penyakit masyarakat.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Senin (09/01/2017) mengatakan tiga tersangka yang ditangkap petugas kepolisian karena kasus perjudian adalah Trimo (44), Lasno (46), dan Arif (30). Mereka adalah warga Dusun Simpar Desa Simpar Tretep, malam kemarin saat sedang menunggu nomor buntut keluar.Â
"Penangkapan di rumah tersangka Arif sebagai pengepul togel yang ada di Desa Simpar. Transaksi togel antara Arif dengan bandar di Semarang melalui telepon. Sedangkan uang diambil dalam periode tertentu dengan bertemu di tempat tertentu yang disepakati."
AKP Henny menjelaskan personel Polri yang tengah patroli mendapat laporan dari warga ada peredaran judi togel. Petugas langsung bergerak untuk lakukan penangkapan. Tersangka tidak bisa mengelak. Petugas temukan barang bukti berupa uang tunai Rp 38 ribu serta satu lembar bertuliskan angka dan hari.
"Barang bukti lainnya dua buku ramalan, dua bendel kertas keluaran judi togel, dua lembar kertas bukti pembelian togel dan satu bolpoin. Â Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara." (Osy