CILACAP (KRjogja.com) - NR alias Nang, (28) warga Desa Gebangsari RT02/01, Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas harus mendekam di kamar tahanan Polsek Nusawungu, Cilacap, karena diduga telah membawa kabur gadis Bu warga Jetis Nusawungu Cilacap.
“Pelaku yang bernama NR alias Nang, 28 tahun ditangkap di rumahnya Tambak Kabupaten Banyumas†ungkap Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Nusawungu AKP Tusiran SH Kamis (05/01/2017).
Dijelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari Sairin Warga Desa Jetis Kecamatan Nusawungu, jika anak gadisnya Bu dibawa kabur Nang warga Tambak Banyumas. "Setelah menerima laporan kami langsung bergerak dan mencari pelaku serta berhasil menangkapnya,†lanjutnya.
Kepada petugas pelaku mengakui, awalnya berkenalan kemudian mengajak korban pergi jalan- jalan merayakan tahun baru. Namun kepergian yang sampai menginap dua hari itu tanpa ijin dari orang tua korban. Bahkan ketika korban diajak menginap di rumah pelaku sempat diajak berhubungan layaknya suami isteri.
Untuk mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Mak)