TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Â Mantan calon Bupati Temanggung periode 2013-2018, Hadi Kuswanto warga Temanggung menjadi buron Kejaksaan Tinggi Papua karena terlibat korupsi pembangunan patung Usker Avatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi Papua tahun anggaran 2015 senilai Rp 10 miliar.
Kasi Intel Kejari Temanggung, Sabar Sutrisno, Rabu (4/1) mengatakan kejaksaan negeri Temanggung ikut terlibat dalam pencarian Hadi Kuswanto karena yang bersangkutan berasal dan mempunyai keluarga di Temanggung. Pada pemilukada 2013, tersangka maju sebagai calon bupati dari jalur independen.Â
"Kami menerima surat dari Kejati Papua tentang masuknya Hadi Kuswanto di Daftar Pencarian Orang (DPO) akhir tahun lalu. Mereka meminta Kejari Temanggung untuk turut mencarinya," katanya.
Sabar menjelaskan Hadi Kuswanto resmi ditetapkan menjadi tersangka Kejati Papua, karena telah menerima uang muka proyek pembangunan sebanyak kurang lebih Rp 2,5 miliar dari total nilai proyek kurang lebih Rp 10 miliar, namun uang itu diduga tidak digunakan untuk melaksanakan pembangunan proyek.
Sabar menambahkan sudah menemui keluarga dan menanyakan keberadaan tersangka. Dari pihak keluarga diperoleh informasi yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah sejak enam bulan terakhir. (Osy)