Polda Jateng Tangani Kasus Sweeping AW Resto

Photo Author
- Selasa, 3 Januari 2017 | 18:25 WIB

KARANGANYAR (KRjogja.com) - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini sengaja diserahkan ke Polda Jateng untuk menghindari konflik di Karanganyar. 

Penting diketahui, kelompok tersebut diduga memiliki massa cukup besar di wilayah eks Karisidenan Surakarta. Selain itu, Polda akan lebih mudah menangani kasus yang melibatkan tersangka asal berbagai kabupaten. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni 169, 170 dan 351 KUHP.

“Ini akan menjadi preseden buruk apabila tak selesai. Perlu saya ingatkan, jangan membasmi kemungkaran dengan kemungkaran baru. Berilah informasi ke polri,” katanya.

Ditanya apakah penganiayaan AW Mulyadi berkaitan aksi perusakan dan penganiayaan di Social Kitchen Solo, Kapolres mengaku bakal mendalaminya. "Dua peristiwa itu hanya berselang beberapa hari. Apakah sama pelakunya, akan didalami,” jelasnya.

Sebanyak 11 tersangka penganiayaan terhadap pemilik AW Resto, AW Mulyadi diciduk aparat gabungan dari Sub Direktorat (Subdit) III Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dan Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (03/01/2016). Adapun inisial 11 tersangka JS, B, S, DS, S, P, SA, AB, B, FH dan Y.  (R-10)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X