KARANGANYAR (KRjogja.com) - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini sengaja diserahkan ke Polda Jateng untuk menghindari konflik di Karanganyar.Â
Penting diketahui, kelompok tersebut diduga memiliki massa cukup besar di wilayah eks Karisidenan Surakarta. Selain itu, Polda akan lebih mudah menangani kasus yang melibatkan tersangka asal berbagai kabupaten. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni 169, 170 dan 351 KUHP.
“Ini akan menjadi preseden buruk apabila tak selesai. Perlu saya ingatkan, jangan membasmi kemungkaran dengan kemungkaran baru. Berilah informasi ke polri,†katanya.
Ditanya apakah penganiayaan AW Mulyadi berkaitan aksi perusakan dan penganiayaan di Social Kitchen Solo, Kapolres mengaku bakal mendalaminya. "Dua peristiwa itu hanya berselang beberapa hari. Apakah sama pelakunya, akan didalami,†jelasnya.
Sebanyak 11 tersangka penganiayaan terhadap pemilik AW Resto, AW Mulyadi diciduk aparat gabungan dari Sub Direktorat (Subdit) III Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dan Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (03/01/2016). Adapun inisial 11 tersangka JS, B, S, DS, S, P, SA, AB, B, FH dan Y. Â (R-10)