SALATIGA (KRjogja.com) - Polres Salatiga meringkus empat tersangka aborsi. Keempatnya adalah Cla (19) warga Dusun Jampelan, Desa Getasan, Kabupaten Semarang; Rus (21) Dusun Kadang RT 01 RW 02 Desa Ngadirojo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali; Mut (53) warga Dusun Bengkal RT 01 RW 01 Desa Legetan, Kecamatan Benar, Kabupaten Purworejo dan Ag (36) warga Jalan Sumberejo 172, RT 10 RW 01 Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Kapolres Salatiga, AKBP Happy Perdana Yudianto mengatakan keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Kasus aborsi ini berawal dari laporan masyarakat dan anggota kepolisian yang menyelidikan masalah ini. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
Keempat tersangka memiliki peran masing-masing, pacar korban menyuruh menggugurkan kandungan. Kemudian Cla diantar ke Purworejo mengendari mobil menemui dukun Mutiah untuk menggugurkan kandungan diantar oleh tersangka Ag. Kemudian dari Purworejo, Cla ke rumah kos temannya di Pengilon, Kota Salatiga mengalami keguguran.
“Keempat tersangka ditangkap dan kini dalam proses penyidik dan proses hukum. Para tersangka dijerat Pasal 77 a UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,†tandas AKBP Happy Perdana Yudianto kepada KRjogja.com, Selasa (03/01/2017).
Tersangka Mut (51) dukun pijat asal Purworejo ini mengaku mendapatkan bayaran Rp 1 juta. “Saya hanya dukut pijat biasa dan kemudian korban yang hamil baru mengaku hamil setelah di dalam kamar,†tutur Mu kepada wartawan. (Sus)