TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Kepala Dusun Kayutahun Desa Banaran Kecamatan Gemawang Temanggung, Sudi harus berurusan dengan kepolisian. Dia disangka memeras Susilo Kurniawan (37) warga Dusun Truko Desa Getas Kecamatan Singorojo Kendal sebesar Rp 6 juta ketika 'ngapeli' Tuyani (35), janda kembang di dusun tersebut.
Kepala Subbagian Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Minggu (1/1/2017) mengatakan Susilo pada Sabtu (31/12/2016) malam sekitar pukul 22.00 digrebek pemuda Dusun Kayutahun yang dipimpin Sunardi karena telah tiga hari berada di rumah Tuyani, janda beranak dua.
Susilo dan Tuyani lantas di arak dibawa ke rumah Kadus Sudi. Kadus menyatakan keduanya telah melanggar tata krama dan adat dusun untuk itu harus didenda. Denda ditetapkan Rp 10 juta. Namun Susilo tidak menyanggupi karena terlalu besar.
Hingga kemudian disepakati Rp 6 juta. Karena waktu itu belum ada uang cukup, lantas diberikan uang pangkal Rp 800 ribu, dan sepeda motor milik Tuyani, yakni Mio AA 4825 CN tahun 2010 beserta STNK senilai Rp 7 juta sebagai jaminan. Malam itu, begitu boleh pulang, ia melapor ke polisi karena tidak terima dengan apa yang dialaminya.
Dikatakan, polisi bergerak cepat, setelah mendapat laporan kemudian menjemput Sudi. Polisi menemukan uang tunai Rp 800 ribu dan sepeda motor berikut STNK masih di atas meja ruang tamu. " Sudi telah mengakui ada permintaan uang pada Susilo dan siap bertanggung jawab," katanya. Polis menjeratnya dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
Tersangka Sudi mengemukakan yang bertanggung jawab atas permintaan uang pada Susilo. Warga marah dengan kelakuan Susilo yang telah tiga hari menginap di rumah Tuyani. " Bertamu boleh saja tetapi kalau menginap di rumah janda yang bukan muhrimnya tentu menjadi permasalahan dan sesuai adat istiadat dusun tidak diperbolehkan," katanya. (Osy)