'Kosek' Miras, Polres Amankan 23 Tersangka

Photo Author
- Rabu, 28 Desember 2016 | 16:07 WIB

TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Kepolisian Resort Temanggung menangkap 23 tersangka dalam suatu operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelare dalam lima hari terakhir. Operasi pekat untuk menjaga kondusivitas wilayah hukum polres tersebut tetap terjaga sehingga masyarakat nyaman beraktivitas.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Temanggung Kompol Dax Emmanuelle mengatakan 23 tersangka itu terdiri 9 pasangan selingkuh atau 18 orang, tiga orang pelaku pungli dan dua pengedar minuman keras dan ciu. "Sembilan pasangan selingkuh, dua pengedar miras dan ciu serta pelaku pungli terkena pasal tipiring," katanya, Rabu (28/12/2016).

Dikatakan pasangan selingkuh terjaring di sebuah hotel, ketika itu mereka tengah berada di dalam kamar yang disewanya. Sedangkan tiga pelaku pungli di jalan dengan sasaran bus angkutan diamankan di tiga titik di Parakan Temanggung. "Barang bukti yang diamankan uang sekitar tiga ratus ribu rupiah hasil pungli," katanya.

Dikatakan penjual miras masing-masing ditangkap di rumahnya. Mereka kedapatan sedang melayani pembeli. Penjualan miras itu tanpa mengantongi ijin dari instansi terkait. Petugas mengamankan 92 botol miras. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X