Pedagang Ini Simpan Ratusan Botol Miras dalam Kandang Kambing

Photo Author
- Rabu, 21 Desember 2016 | 18:10 WIB

PURWOREJO (KRjogja.com) - Polsek Kemiri membongkar praktik juak beli minuman keras (miras) yang melibatkan pedagangnya, berinisial O, warga Dusun Watubelah Desa Wonosuko. Polisi mengamankan 250 botol miras yang disimpan tersangka dalam kandang kambing di belakang rumahnya.

Kapolsek Kemiri AKP Karnoto mewakili Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo SIK mengatakan, peredaran miras terdeteksi dari laporan warga yang merasa resah. "Kami melakukan penyelidikan dan dihasilkan informasi ada setidaknya tiga lokasi yang kerap menjual miras," tuturnya kepada KRjogja.com, Rabu (21/12/2016).

Polisi meluncur ke Desa Karangduwur dan mendatangi dua lokasi, namun tidak ditemukan miras. Petugas  kemudian menuju ke rumah O di Watubelah Wonosuko. Polisi tidak menemukan miras dalam rumah, namun menaruh kecurigaan dengan tumpukan kardus dalam kandang  kambing.

Petugas membuka kardus dan menemukan ratusan botol terdiri atas 86 botol mansion, 72 vodka, 36 anggur dan 56 bir.  

"Tersangka tidak bisa berkelit dan ratusan miras kami amankan," katanya.

Polisi mempercepat proses penyidikan dan langsung menyerahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Purworejo untuk disidang tindak pidana ringan. "Sudah divonis hakim dengan denda Rp 1 juta," tegasnya.

Menurutnya, vonis tersebut seharusnya membuat O berhenti menjual miras. "Kami tidak akan memberi toleransi untuk peredaran miras di Kemiri. Polisi akan menindak tegas," tandasnya. (Jas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X