Aborsi, SPG Ditangkap Polisi

Photo Author
- Jumat, 16 Desember 2016 | 16:50 WIB

SALATIGA (KRjogja.com) - Cla (19) warga asal, Kecamatan Getasan ditangkap polisi, Jumat (16/12/2016). Pelaku diduga melakukan aborsi terhadap kandungannya di rumah kos temannya di Dukuh Pengilon RT 03 RW 03, Kelurahan Mangunsari,Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. 

Pelaku mengalami pendarahan dan kini dirawat di RSUD Salatiga. Informasi yang dihimpun wartawan, tindakan nekat pelaku ini terjadi di tempat kos temannya di Pengilon.  Lalu mengkonsumsi obat gnuna untuk pengguguran kandungan. Disinyalir, Cla yang bekerja di konter handphone ternama di Salatiga ini, hamil usia 5 bulan. Warga sekitar kejadian berdatang dan diantaranya ada yang melaporkan ke polisi ke Polsek Sidomukti.

"Rumah kos ini milik orang warga Blotongan Salatiga. Sedangkan pelaku dugaan aborsi hanya bermain bukan penghuni kos,” ujar Gal  (40) warga Dukuh Pengilon, Salatiga kepada wartawan.

Kapolres Salatiga, AKBP Happy Perdana Yudianto membenarkan penangkapan ini dan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus ini. (Sus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X