KARANGANYAR (KRjogja.com) - Aparat Polsek Kebakkramat meringkus enam pelaku judi di sebuah rumah milik warga yang sering dipakai bertaruh.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko mengatakan, empat tersangka merupakan pemain judi warga Kebakkramat yang tinggal di sekitar tempat kejadian perkara di Gerdu Rt 03/Rw VI Desa Waru, yakni Slamet alias Ojek, Sularjo alias Bejo, Sunarno alias Nano dan Sudarno alias Bagong.Â
Satu tersangka lagi, kata Kompol Prawojo atas nama Sutardi alias Sutar warga Masaran, Sragen. Para tersangka diringkus pada Minggu (11/12/2016) pukul 21.00 WIB saat polisi berpatroli di wilayah tersebut. Sejumlah barang bukti diamankan seperti 1 set kartu domino, uang taruhan Rp 400 ribu dan tikar.
"Mereka bermain judi di rumah pelaku S alias Bagong. Dia juga ikut dalam permainan judi itu," jelasnya kepada wartawan dalam gelar barang bukti kasus perjudian di Mapolres, Rabu (14/12/2016).
Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta sedangkan Sudarto yang menyediakan lokasi judi dikenai pasal 303 (1) k3-2 KUHP dan atau pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP. (R-10) Â