YOGYA (KRjogja.com) - AS (23) alias Kancil warga Kuningan Jawa Barat (Jabar) ditangkap Polisi setelah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku dibekuk petugas saat hendak menjual motor curian kepada seorang penadah yang berada di Magelang Jawa Tengah (Jateng).
Kapolsekta Jetis, Kompol Hariyanto mengungkapkan, tersangka merupakan pelaku curanmor kambuhan yang selama ini telah sering beroperasi di wilayah DIY seperti di Bantul dan Kota Yogyakarta. Penangkapan terhadap Kancil bermula adanya laporan dari korban Iryati (35) warga Bumijo, Jetis, Yogyakarta.
Aksi pelaku tergolong nekat, motor korban yang berada di garasi digasak tersangka saat rumah dalam keadaan sepi. Usai melakukan aksinya Kancil segera melarikan diri dan mencari calon pembeli untuk menjualnya dengan harga murah.
“Berdasar dari laporan itu anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari mengumpulkan keterangan akhirnya kecurigaan kami mengarah kepada tersangka,†ungkap Hariyanto didampingi Kanit Reskrim Polsekta Jetis, Iptu Ismail di mapolsekta setempat, Kamis (08/12/2016).
Dari penelusuran tersebut akhirnya jejak Kancil berhasil ditemukan. Tim Buser yang dipimpin Aiptu Agung 'Komo' berhasil menghentikan pelaku di Jalan Magelang Sleman saat akan membawa sepeda motor curian ke Kaliangkrik Magelang Jateng.
Awalnya Kancil sempat menyangkal jika motor yang dikendarainya merupakan hasil curian. Namun ketika petugas meminta menunjukkan surat-surat kendaraan, pelaku tak bisa memperlihatkannya.
Kancil segera digelandang petugas ke Mapolsekta Jetis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada petugas, tersangka mengaku uang hasil penjualan motor curian akan dipergunakan untuk membayar hutang. Tiap motor dijualnya dengan harga murah sekitar Rp 1,4 juta perunit. (Van)