Bawa Kabur Motor, Idun Ditangkap Polisi

Photo Author
- Senin, 5 Desember 2016 | 10:31 WIB

CILACAP (KRjogja.com) - KRM alias Idun (34) warga Dusun Panusupan RT 03/08 Desa Cimanggu Kecamatan  Cimanggu Kabupaten Cilacap, diringkus Tim Reskrim Polsek Majenang karena telah melakukan penipuan dan  penggelapan sepeda motor. Satu unit sepedamotor Honda Beat Nopol F 5389 JA disita dari tersangka untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Majenang AKP Fuad SH MH mengatakan, Senin  (5/12/2016). Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura akan membeli sepeda motor di show room motor kemudian sepeda motor dicoba dan dibawa lari.

Adapun  kronologi kejadiannya,  pada Jumat (18/11/2016), pelaku berpura-pura hendak membeli sepeda motor di show room Teguh Motor yang berlokasi di Jalan  Raya Padang Jaya RT 03/08 Desa Padang Jaya Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap.  

"Pelaku memilih sepeda motor honda beat warna hitam Nomor  F- 5389- JA yang dipajang,"katanya. Kemudian pelaku mencoba menghidupkan mengendarai sepeda motir tersebut. Namun ternyata pelaku membawa kabur sepeda motor itu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Mak)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X