CILACAP (KRjogja.com) - KRM alias Idun (34) warga Dusun Panusupan RT 03/08 Desa Cimanggu Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap, diringkus Tim Reskrim Polsek Majenang karena telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Satu unit sepedamotor Honda Beat Nopol F 5389 JA disita dari tersangka untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Majenang AKP Fuad SH MH mengatakan, Senin (5/12/2016). Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura akan membeli sepeda motor di show room motor kemudian sepeda motor dicoba dan dibawa lari.
Adapun kronologi kejadiannya, pada Jumat (18/11/2016), pelaku berpura-pura hendak membeli sepeda motor di show room Teguh Motor yang berlokasi di Jalan Raya Padang Jaya RT 03/08 Desa Padang Jaya Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Â
"Pelaku memilih sepeda motor honda beat warna hitam Nomor F- 5389- JA yang dipajang,"katanya. Kemudian pelaku mencoba menghidupkan mengendarai sepeda motir tersebut. Namun ternyata pelaku membawa kabur sepeda motor itu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Mak)