Tiga Penjudi Ceki Tertangkap

Photo Author
- Jumat, 18 November 2016 | 14:58 WIB

PURWOREJO (KRjogja.com) - Pria berinisial K (53) warga Suronegaran Purworejo, S (51) Kelurahan Doplang, dan AB (51) asal Kepatihan Purworejo, ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Purworejo. Ketiga pria paruh baya itu tertangkap ketika berjudi ceki di salah satu rumah di Kelurahan Pangenrejo, Kamis (17/11/2016) petang.

Penangkapan para tersangka bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya perjudian di Pangenrejo. "Kami turunkan anggota untuk menyelidiki, setelah memastikan ada aktivitas judi, dilakukan penangkapan," tutur AKP Bambang Sulistiyo, Kapolsek Purworejo kepada KRjogja.com, Jumat (18/11/2016).

Dalam penangkapan itu, polisi mengincar empat tersangka pelaku. Namun seorang penjudi yang identitasnya sudah diketahui, berhasil melarikan diri.

Polisi mengamankan satu set kartu ceki, uang taruhan Rp 135 ribu dan dua sepeda motor pelaku. "Mereka dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya. (Jas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X