Penjudi Togel Berkumpul di Sel

Photo Author
- Sabtu, 5 November 2016 | 00:35 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Unit Reskrim Polsekta Jetis mengamankan dua orang penjudi Togel Hongkong di depan sebuah rumah makan di kawasan Gondolayu Yogyakarta. Sag (45) warga Godean Sleman dan Tom (35) warga Jetis Yogyakarta ditangkap saat hendak memasang nomor taruhan. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sebuah ponsel, kertas angka-angka ramalan Togel Hongkong serta uang Rp 30 ribu yang akan dipergunakan untuk memasang nomor.

Kapolsekta Jetis, Kompol Chundori melalui Kanit Reskrim Polsekta Jetis, Iptu Ismail Bayu Setyo mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari diamankan seorang pengecer yang sebelumnya telah berhasil diciduk petugas. Dari pengecer ini terungkap siapa-siapa saja yang sering memasang nomor kepada dirinya.

“Hasil pengembangan mengarah kedua tersangka memang terlibat perjudian ini. Keduanya kami amankan saat hendak memasang nomor Togel Hongkong,” ungkapnya di Mapolsekta Jetis, Jumat (05/11/2016).

Dengan dipimpin Aiptu Agung ‘Chomo’, petugas langsung menangkap keduanya. Awalnya para tersangka sempat mengelak, namun saat digeledah dan diperiksa ponselnya terbukti keduanya memang terlibat dalam perjudian ini.

Kini para penjudi ini telah mendekam di sel Polisi menyusul pengecer yang telah sebelumnya berada di tahanan. Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (Van)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X