SOLO (KRjogja.com) – Tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus mesin gear box senilai Rp 1,2 miliar di Pabrik Gula (PG) Gondang Baru, Klaten, Direktur Utama ( Dirut) PT Pratama Raya ,Robi Tasyatrisna (55) ditangkap oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo di rumah Robi di Surabaya, Selasa (1/11/2016). Robi untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta, dalam waktu dekat kasus Robi bakal disidangkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, karena sudah P-21.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo Didik Djoko Ady Poerwoko SH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Suyanto dan Kasi Intelijen, Kurniawan SH menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/11/2016) membenarkan empat anggota tim jaksa penyidik Kejari Solo berhasil meringkus tersangka korupsi Robi Tasyatrisna di Surabaya dan menggiringnya ke Solo.
“Tersangka Robi telah dua kali dipanggil jaksa penyidik namun mangkir, bahkan ada info akan kabur. Akhirnya jaksa melakukan jemput paksa dengan melakukan penangkapan," ujar Kajari Solo Didik Djoko Ady Poerwoko SH.
Awalnya kasus korupsi diawali ketika Robi selaku Dirut PT Pratama Raya memenangi lelang tender pengadaan gearbox di Pabrik Gula Gondang Baru Klaten tahun 2012 . Pengadaan komponen mesin transmisi termasuk gear box menggunakan alokasi anggaran senilai Rp 1,2 miliar di PT Perkebunan Nusantara IX Divisi Tanaman Semusim. Ternyata dalam proses pelaksanaan pengadaan, tersangka melakukan pembelian mesin gearbox bekas, yang disebut sebagai buatan Jepang.
Namun dari pengecekan penyidik Tipikor Kejari Solo ke Jepang, bahwa mesin turbo gearbox KW 500 itu tidak diproduksi di Jepang . "Total lost kerugian negara mencapai sebesar Rp 725 juta," pungkasnya. Tersangka kini dititipkan ke Rutan Kelas I Surakarta. (Hwa)