WONOSOBO (KRjogja.com) – Sindikat narkoba lintas daerah di Wonosobo berhasil dibongkar Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo. Selain membekuk 10 pelaku, polisi juga mengamankan total barang bukti 30 gram sabu-sabu siap edar beserta alat timbangan elektrik, sejumlah set alat penghisap (bong), pipet, sejumlah buku tabungan, kartu ATM sejumlah bank, dan slip bukti transfer.
Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansyah didampingi Kasatresnarkoba AKP Deni Wibowo saat gelar kasus, Kamis (27/10), mengatakan, penangkapan sindikat bandar narkoba ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap penangkapan pelaku Ag (30) dan Fj (33) yang ditertangkap sedang melakukan transaksi sabu-sabu di SPBU Sidojoyo Wonosobo beberapa hari lalu.
Dari keterangan tersangka itulah, polisi akhirnya berhasil membekuk 8 tersangka lain di sejumlah tempat, masing-masing Ry (31), Dn (25), Am (31), Mf (47), Mr (44), Dn (22), Mh (31), dan Hr (42). Masing-masing pelaku memiliki peran, mulai dari pemasok, kurir, pengedar, sampai pemakai.
 Ar yang selama ini memasok sabu berhasil kabur dalam penyergapan polisi di rumahnya Desa Tuksari Kecamatan Kledung Kabupaten Tamanggung. Dalam penyergapan ini, polisi hanya mengamankan tangan kanan Ar, yakni tersangka Dn dengan barang bukti sabu-sabu seberat 29 gram dan sabu yang telah dijual sekitar 1 gram. (Art)