PURWOREJO (KRjogja.com) -Â Pria paruh baya berinisial Sop (50), warga Desa Kedunglo Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo, diamankan anggota Reskrim Polres Purworejo. Usia tua tidak menghalanginya berbuat jahat dengan mencabuli gadis pelajar berinisial E (15), warga Kecamatan Kemiri.
"Tersangka Sop menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih anak di bawah umur. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk menyetubuhi korbannya berkali-kali di beberapa lokasi," tutur AKBP Satrio Wibowo SIK, Kapolres Purworejo, menjawab pertanyaan KRjogja.com, Selasa (25/10/2016).Â
 Â
Diduga karena tidak tahan dengan perlakuan tersangka, korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Keluarga korban tidak terima dan melaporkan tindak pidana itu ke Polres Purworejo.
Polisi melakukan pemeriksaan korban dan membuat visum. Setelah memiliki bukti yang cukup, tersangka ditangkap dan ditahan di Mapolres Purworejo. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Terancam penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," tegasnya.(Jas)