CILACAP (KRjogja.com) - Lima orang pelaku perjudian  dan sejumlah uang sebagai barang bukti diamankan dalam suatu penggerebegan terhadap tempat perjudian di wilayah Kesugihan yang dilakukan tim reskrim Polsek Kesugihan, Cilacap.Â
"Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 set kartu ceki sejumlah 120 lembar dan Uang tunai sejumlah Rp 270 ribu,"ujar Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Yudho Hermanto SIK melalui Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi Selasa(25/10/2016).
Menurut Kapolsek kelima pelaku perjudian yang diamankan itu terdiri  SM (46) warga Desa Karangsalam Kemranjen Banyumas, KTR (55) warga Des Menganti Kesugihan Cilacap, TSM (40) warga Mertasinga Cilacap, serta AT, (75) dan ST ( 55) kedua warga Menganti Kesugihan Cilacap.
Kapolsek menambahkan kelima pelaku ditangkap Senin 24 Oktober 2016 sekitar pukul 16.00 wib, Â di dalam rumah tersangka AT, pelaku lain dalam perkara perjudian. jalan belimbing Rt. 07/03 Desa Menganti Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. "Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tambahnya. (Mak)