SUKOHARJO (KRjogja.com) - Sebanyak enam orang tersangka pengguna narkoba ditangkap petugas Polres Sukoharjo. Penangkapan dilakukan lengkap dengan barang bukti berupa sabu, ganja dan inex.
Kapolres Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano, Senin (24/10) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pengguna narkoba dilakukan dalam operasi rutin Oktober 2016. Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (6/10) terhadap QW warga Gonilan, Kartasura dan DKW warga Ganten, Kerjo, Karanganyar.
Sebelum dilakukan penangkapan petugas terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktifitas dari penghuni sebuah rumah di Morodipan, Gonilan, Kartasura. Petugas kemudian sekitar pukul 19.00 melakukan penggeledahan dan mendapati QW dan DKW memiliki narkoba jenis sabu seberat 12,62 gram dan 104,45 gram ganja. Baik sabu maupun ganja sudah dikemas dalam bentuk paketan oleh tersangka.
Dalam operasi selanjutnya pada Sabtu (8/10) sekitar pukul 20.00 petugas Polres Sukoharjo juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pengguna sabu. Penangkapan dilakukan petugas terhadap tersangka CKS warga Gajahan, Colomadu, Karanganyar disebuah rumah kos di wilayah Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura. Dari keterangan CKS mendapatkan sabu dari pelaku lainnya JCP warga Gajahan, Colomadu, Karanganyar. Penangkapan dilakukan di Kampung Singopuran, Singopuran, Kartasura.
Pengembangan kemudian dilakukan dan mendapati sabu milik JCP didapat dari YH warga Sraten, Gatak. Petugas menangkap YH di Kampung Purbayan, Singopuran, Kartasura dengan barang bukti 3 klip sabu. Total sabu yang diamankan petugas dari tiga tersangka CKS, JCP dan YH seberat 0,25 gram.
Penangkapan juga dilakukan terhadap tersangka RH warga Sekip, Kadipiro, Banjarsari, Solo. Penangkapan dilakukan pada Senin (17/10) sekitar pukul 05.30 setelah petugas mencurigai gerak gerik seorang sopir taksi di depan gapura Dukuh Papungan, Desa Pucangan, Kartasura. Saat didekati dan dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 11,35 gram dan 0,93 gram inex. “Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,†ujar AKBP Ruminio Ardano. (Mam)