KARANGANYAR (KRjogja.com) - Seorang pemuda asal Bejen, Karanganyar Kota, Yogi (22) dijebloskan ke penjara gara-gara melarikan pacarnya berinisial IN (17) ke Kota Bandung. Tersangka juga dituduh mencabuli gadis belum cukup umur itu.
Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko kepada KR, Senin (24/10) mengatakan korban yang masih duduk di bangku sekolah itu dibawa kabur tersangka dari rumah orangtuanya pada Minggu (18/9). Sejak ayahanda korban tak melihat anak gadisnya itu, ia kelimpungan mencari ke rumah tersangka sampai ke teman-temannya. Akhirnya ia resmi melaporkan peristiwa itu pada Kamis (22/9). Penelusuran aparat membawa mereka ke sebuah rumah kontrakan di daerah Bandung, Jawa Barat.
“Kami mencari informasi sampai ke luar kota. Ternyata keduanya indekos Baleendah, Bandung. Tersangka dan korban dijemput paksa pada 30 September lalu,†katanya.
Selama beberapa pekan di Bandung, tersangka mengajak korban berhubungan intim berkali-kali. Pria sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak ini langsung diamankan aparat begitu sampai di Karanganyar.
Wakapolres mengatakan, tersangka dituduh mencabuli korban. Adapun barang buktinya pakaian IN dan sepeda motor milik tersangka Honda Supra Fit. Yogi dijerat pasal 81 UURI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal kena 15 tahun.
Sementar itu Yogi mengaku baru sebulan mengenal IN. Adapun hubungan suami istri dengan korban, lanjutnya, didasari rasa suka sama suka.
“Dengan istri saya sudah pisah ranjang. Sedangkan dengan Sri, aku mau bertanggung jawab. Aku benar-benar sayang sama dia,†kata Yogi yang kesehariannya bekerja di perusahaan jasa ekspedisi ini. (R-10)