Beredar di Stadion Jaya Kusuma, Pengedar Upal Ditangkap

Photo Author
- Senin, 24 Oktober 2016 | 20:50 WIB

PATI (KRjogja.com) - Kul (36) warga desa Tlogorejo kecamatan Tlogowungu ditangkap polisi karena  mengedarkan palsu diseputaran stadion Jaya Kusuma.

"Pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 UU nomer 2/2011 tentang kepemilikan uang palsu. Ancaman hukuman 10 tahun penjara" kata Kabag Ops Polres Pati, Kompol Sundoyo, Senin (24/10).

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti upal, pecahan Rp 100 ribu sebanyak 258 lembar, dan Rp 50 ribu sebanyak 99 lembar. Sehingga total uang palsu yang dibawa Kul senilai Rp. 30.750.000.

Polisi sedang mengembangkan sendikat peredaran upal yang melibatkan tersangka. (Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X