PATI (KRjogja.com) - Kul (36) warga desa Tlogorejo kecamatan Tlogowungu ditangkap polisi karena mengedarkan palsu diseputaran stadion Jaya Kusuma.
"Pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 UU nomer 2/2011 tentang kepemilikan uang palsu. Ancaman hukuman 10 tahun penjara" kata Kabag Ops Polres Pati, Kompol Sundoyo, Senin (24/10).
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti upal, pecahan Rp 100 ribu sebanyak 258 lembar, dan Rp 50 ribu sebanyak 99 lembar. Sehingga total uang palsu yang dibawa Kul senilai Rp. 30.750.000.
Polisi sedang mengembangkan sendikat peredaran upal yang melibatkan tersangka. (Cuk)