WONOSARI (KRjogja.com) - Jaringan peredaran Uang Palusu (Upal) yang melibatkan Mar (56) oknum polisi berpangkat perwira menengah (pamen) aktif di lingkungan Polda DIY mulai terungkap. Hasil pemeriksaan jumlah tersangka bertambah lagi dua pengedar yang merupakan jaringan Kompol Mar tersebut yakni Ny Sum (51) dan Ny Rat (50) keduanya merupakan ibu rumah tangga warga Kampung Jetis, Yogyakarta yang kini sudah diamankan Polres Gunungkidul.
“Wilayah peredaran uang palsu yang dilakukan kedua ibu rumah tangga ini di daerah Sleman,†kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo SIK Senin (24/10/2016).
Menurut AKP Mustijat, dengan bertambahnya jumlah tersangka pengedar uang palsu Polres Gunungkidul akan bekerjasama dengan beberapa Polres di lingkungan Polda DIY. Karena bukan tidak mungkin, peredaran uang palsu yang melibatkan tersangka Mar sudah cukup banyak dan punya jaringan luas di DIY.Adapun modus operandi yang digunakan kedua wanita itu sama dengan yang dilakukan tersangka Mar. Yakni membelanjakan uang palsu untuk dapat uang pengembalian dengan uang asli. Mereka berbelanja di warung-warung yang jauh dari pusat kota. Rata-rata korbannya adalah pemilik warung yang tidak memiliki alat untuk mendeteksi uang asli dan palsu.
“Kita belum mengetahui jumlah pastinya uang palsu yang sudah beredar di Sleman, saat ini kami sudah lakukan koordinasi dengan polres sana,†imbuhnya.
Meskipun hingga saat ini polisi sudah berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang dilakukan oknum polisi tersebut tetapi hingga kini belum diketahui asak-usul uang palsu yang diperoleh para pelaku.Hanya saja konsentrasi pemeriksaan akan diarahkan untuk bisa membongkar identitas pelaku secara tuntas baik tersangka pengedar, asal-usul uang palsu dan jika mungkin termasuk pencetaknya.
Adapun barang bukti uang Palsu yang kini diamankan dari ketiga pengedar sama yakni pecahan 100 ribu. Dari ketiga tersangka, jumlah uang palsu yang diamankan polisi terbanyak dari tersangka Mar yakni berupa 710 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, sebuah mobil Daihatsu Xenia AA 1296 DEdiduga berplat nomer palsu. Serta uang asli Rp 6 .386.000 diduga diperoleh dari hasil penukaran uang palsu di Kecamatan Panggang dan Saptosari.
“Ketiga tersangka tersebut akan dijerat pasal 36 ayat 3 Undang-undang RI nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukumannya 15tahun,†terangnya. (Ded)
‎