BANTUL (KRjogja.com) - Polisi terus mengusut dalang dibalik peristiwa pembakaran dan pengrusakan warung mi di Dusun Dodogan Desa Jatimulyo Dlingo Bantul. Pasca kajadian, sedikitnya 24 diciduk polisi itu dimintai keterangan. Dari jumlah itu 21 orang mengakui ikut dalam pengrusakan, sementara tiga orang ditengarai sebagai pembakara sekaligus penuang bensin. Sementara mengantisipasi perselisihan antar pendukung, personil Dalmas Sabhara Polres Bantul siaga di Kecamatan Dlingo.
Baca: Ini warung yang dibakar simpatisan salah satu calon kepala desa
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo SIK, Senin (24/10/2016) mengatakan, pasca kejadian sore itu, malamnya polisi langsung mengundang kepala dusun Dodogan termasuk tokoh masyarakat setempat. Selanjutnya, warga yang diduga terlibat perusakan diundang untuk dibawa dibawa ke Polres Bantul.
"Ada 24 orang kami diperiksa, kita lakukan pemeriksaan secara maraton," ujarnya.
Dijelaskan, hasil pemeriksaan sementara sebanyak 21 orang ikut merusak warung mi ayam dan bakso. Sementara tiga lainnya sebagai pelaku penyiraman bensin serta dan membakar warung tersebut. Dari jumlah 24 orang itu, tiga dibawah umur statusnya belum naik jadi tersangka karena masih menunggu pendampingan petugas dari Balai Permasyarakatan (Bapas). Sementara 21 orang dewasa statusnya sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Khusus tiga orang dibawah umur itu masih saksi, meski nanti setelah Bapas siap kahirnya jadi tersangka," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus perusakan serta pembakaran warung bakso dan mie ayam milik Ty itu para tersangka dijerat pasal 187 KUHP jo pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun dan 5 tahun penjara. Terpisah Kapolsek Dlingo AKP Amir Machmud SH mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan unsur Muspika Kecamatan Dlingo supaya persoalan yang terjadi di Dusun Dodokan tidak meluas. (Roy)