Edarkan Sabu, Darman Dikecrek

Photo Author
- Jumat, 21 Oktober 2016 | 15:30 WIB

PATI (KRjogja.com) - Darman (21), Warga Desa Kembang kecamatan Dukuhseti, mendekam di sel tahanan polisi saat  melakukan transaksi sabu.  Polisi masih mengembangkan kasus ini dan memburu bandarnya 

"Tersangka D akan  dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal empat tahun. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap  bandarnya," kata Kabag Ops Polres Pati, Kompol Sundoyo, Jumat (21/10/2016).

Kompol Sundoyo menjelaskan penangkapan berdasarakan informasi masyarakat adanya transaksi jual beli sabu di jembatan desa Kembang. Polisi yang bergerak cepat akhirnya berhasil meringkus tersangka.

  

"Dari rumah tersangka, berhasil mengamankan bong, yang terbuat dari bekas botol sirup, tiga  korek api gas,  enam  pipet kaca, sembilan  plastik klip warna bening strip merah". (Cuk).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X