PURWOREJO (KRjogja.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait dugaan korupsi ijon anggaran Dikpora Kabupaten Kebumen 2016 senilai Rp 4,8 miliar, di Mapolres Purworejo, Jumat (21/10/2016).Â
Saksi yang diperiksa terdiri atas Yasinta pegawai Dikpora Kebumen, Basikun atau Ki Petruk Kebumiyah aktivis LSM dan seorang lagi diduga Cipto Waluyo Ketua DPRD Kebumen. Penyidik mulai melakukan pemeriksaan pada pukul 11.00. Pemeriksaan dihentikan sementara pukul 12.00 karena salat jumat. Penyidik kembali memeriksa ketiga saksi pada pukul 13.00.Â
"Pemeriksaan dilakukan di Ruang Rupatama, lantai dua Mapolres Purworejo," Heri Priyantono, jurnalis media nasional, kepada KRjogja.com, saat menunggu jalannya pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itu, tiga saksi dimasukkan dalam satu ruang dan diinterogasi satu tim penyidik secara bersamaan. Belum diketahui materi pemeriksaan karena sejumlah saksi yang ditemui KRjogja.com, enggan membeberkannya.(Jas)