TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Ketahuan membawa sabu-sabu, seorang marketing bank perkreditan rakyat (BPR) di Temanggung, AS (23) warga Desa Kerokan, Tlogomulyo ditangkap kepolisian. Dari tersangka petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,6 gram dibungkus plastik warna merah.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Kamis (20/10) mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan seorang pegawai BPR sering mengkonsumsi sabu-sabu. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka di bekas rumah makan Miroso di Perum Puri Asri, Kelurahan Jurang, Temanggung. " Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu," katanya,
Dia menyampaikan, dari tangan tersangka juga disita dua buah telepon seluler, sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Telpon seluler dimanfaatkan untuk pesan sabu sedangkan sepeda motor untuk mengambil pesanan.
Pada wartawan tersangka mengaku mengkonsumsi sabu-sabu sejak setahun lalu untuk menghilangkan rasa capek kerja. Satu kali pemesanan sekitar 1 gram untuk beberapa pemakaian. " Saya pesan sabu dengan menstransfer sejumlah uang, kemudian barang haram tersebut diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati," katanya. (Osy)