SUKOHARJO (KRjogja.com) - Sebanyak 32 orang pelaku perjudian ditangkap petugas Polres Sukoharjo. Para pelaku ditangkap di lima kecamatan berbeda dalam program Promoter Polri periode September hingga Oktober tahun 2016.
Wakapolres Sukoharjo, Kompol M Ifan Hariyat saat gelar perkara di ruang Panjura Mapolres Sukoharjo mengatakan, penangkapan pelaku perjudian kali ini yang dilakukan dalam dua bulan merupakan terbesar. Perjudian yang dimainkan seperti judi cap jie kia, ceki, dadu, remi dan togel.
Dari lima kecamatan untuk Kecamatan Nguter memiliki jumlah TKP paling banyak, sedangkan di empat kecamatan lainnya masing masing satu TKP judi. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap semua pelaku judi,†ujar Kompol Ifan Hariyat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Mereka diproses secara hukum sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera.
Permainan judi dadu ini memiliki omzet cukup besar antara Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta. Permainan judi membuat resah masyarakat dan melaporkannya ke polisi. (Mam)