Polres Gunungkidul Sita Upal Puluhan Juta

Photo Author
- Rabu, 19 Oktober 2016 | 12:02 WIB

WONOSARI (KRjogja.com) - Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan tersanka Myd warga Sleman yang juga oknum polisi Polda DIY karena  menyebarkan uang palsu senilai puluhan juta di wilayah Saptosari dan Panggang. Terungkapnya kasus tersebut berkat dari laporan masyarakat.

Dalam informasi yang diterika kepolisian disebutkan di wilayah Saptosari ada seseorang yang membeli di sejumlah warung menggunakan upal. Selanjutnya Polres bersama Polsek Saptosari menyergap tersangka Myd ketika berbelanja dengan upal di salah satu warung.

“Tersangka langsung dibekuk dan diamankan bersama barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo SIK dalam keterangan persnya di Mapolres, Rabu (19/10/2016).

Jumlah upal yang diamankan sejumlah 71.600.000. Polisi juga menyita softgun beserta barang bukti lain seperti rokok, minuman dan uang asli hasil pengembalian upal. Menurut Kasat, Tersangka akan dikenakan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Petugas masih mendalami dari mana asal upal tersebut. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan Intensif di Mapolres Gunungkidul,” jelasnya. (Ded)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X