PURWOREJO (KRjogja.com) - Lima warga Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo diamankan anggota Satreskrim Polres Purworejo. Pria berinisial Sup (49), Tuk (45), Suw (44), Sum (39) dan Kar (42), tidak bisa berkutik ketika petugas memergoki mereka tengah asyik berjudi di salah satu rumah di RT 02 RW 02 Desa Kerep Kemiri.
 Â
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Kholid Mawardi SH mewakili Kapolres AKBP Satrio Wibowo SIK mengatakan, penangkapan kawanan penjudi itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi. "Kami dengar info ada sekelompok orang yang gemaar berjudi, kami amati dan selidiki, ternyata informasi itu benar adanya," ujarnya kepada KRjogja.com, Jumat (14/10/2016).
Polisim kata AKP Kholid melakukan pengintaian dan setelah memastikan ada aktivitas perjudian, polisi melakukan penangkapan. Selain lima tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua set kartu judi ceki dan uang taruhan Rp 825.000. "Polisi tetap memproses mereka. Kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," ungkapnya.(Jas)