PATI (KRjogja.com) - Wahyu Kurnianto (20) warga dukuh Ngaseman desa Kalikalong kecamatan Tayu diganjar hukuman selama 7 tahun 6 bulan. Hukuman tersebut diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati yang diketuai Tri Asnuri H SH didampingi Hakim Anggota Nunung Kusumaningsih SH MH dan Anik Istirochan SH Mhum.
“Putusan sesuai perbuatan yang dilakukan terdakwa. Yakni secara sah melanggar pasal 81 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahaan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak,†kata Tri Asnuri H, Jumat (14/11/2016).
Kasus pencabulan terjadi sampai tiga kali di dalam kamar saksi korban, Bunga (12) di desa Dumpil Kecamatan Dukuhseti mulai bulan Januari hingga Mei 2016 lalu. Perbuatan terakwa akhirnya dilaporkan orang tua korban ke polisi.
JPU Kejaksaan Negeri Pati, Hj Doyo Ediati SH sebelumnya mengajukan permintaan agar terdakwa dihukum selama 10 tahun. Penasehat Hukum terdakwa yang terdiri Sunardi, SH dan Yudi Sunarso, SH menyatakan pikir-pikir selama sepekan. (Cuk)