Dalam 4 Bulan Shabu-sabu 48,1 Gram Disita

Photo Author
- Jumat, 14 Oktober 2016 | 16:01 WIB

KARANGANYAR (KRjogja.com) - Resnarkoba Polres Karanganyar menyeret 10 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ke meja hijau dalam 4 bulan terakhir. Total barang bukti shabu-shabu 48,1 gram.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil pengungkapan kasus dalam empat bulan terakhir cukup membanggakan. Terlihat dari banyaknya jumlah pelaku, barang bukti dan nilainya.

“Hampir seluruh kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Empat bulan hingga awal Oktober ini, polisi serius menyelidiki dan menangkap tersangka penyalahgunaan sabu di bawah Resnarkoba,” katanya.

Pada Agustus lalu, barang bukti seberat 32,15 gram kasus tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke cairan. Pemusnahan barang bukti kasus selanjutnya bakal kembali dilakukan pada akhir tahun ini.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, praktik penyalahgunaan narkoba diduga merupakan jaringan tidak sederhana. Dari sejumlah kasus yang ditangani, pelaku terlibat transaksi antardaerah. Dilihat dari peringkat kasus narkoba di Karanganyar, wilayah rawan praktik tersebut di Jaten, Colomadu dan Kebakkramat.

Tidak sedikit para pelaku tertangkap saat razia penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran pemberantasan perjudian dan minuman keras (miras). Sehingga, operasi pekat lebih diintensifkan. Kapolres berharap Kasatnarkoba yang baru, yakni AKP Harno mampu melanjutkan dan meningkatkan prestasi yang sebelumnya ditorehkan AKP Suardi Jumaing sebelum menduduki posisi Kapolsek Kramat, Kabupaten Tegal. (R-10)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X