PATI (KRjogja.com) - Rusmanto (21), Warga Desa Pangkalan kecamatan Margoyoso  ditahan  Polres Pati karena dilaporkan  telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Bunga (11) tetangganya sendiri.
Kapolres Pati, AKBP Ari Wibowo SIK memastikan tersangka Rusmanto ditahan dan saat ini masih diperiksa Unit PPA.
Kasat Reskrim AKP Agung Setyo Utomo mengungkapkan penangkan terhadap  Rusmanto berlangsung Kamis (06/10/2016). Ketika itu pelaku dipergoki tetangga akan memperdaya korban. "Bunga baru pulang belajar di rumah temanya. TerSangka Rusmanto mencegat  dan  membujuk korban agar  ke ikut rumahnya. Pelaku kemudian  melakukan perbuatan tidak senonoh†kata Kasat Reskrim Polres Pati.
AKP Agung menambahkan  pelaku akan  dijerat dengan pasal 81 junto pasal 82  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara 15 tahun" kata AKP Agung Setya. (Cuk)