Diperiksa Pingsan, Ibu Guru Ini Gelapkan 2 Mobil

Photo Author
- Selasa, 4 Oktober 2016 | 17:30 WIB

SOLO (KRjogja.com) – Gara-gara terjerat hutang puluhan juta, seorang  guru Sekolah Dasar (SD) berstatus PNS bernama Ny DW (46) warga Delingan, Karanganyar dijadikan tersangka kasus penggelapan dua buah mobil, Selasa (4/10/2016). Saat dibacakan oleh Kapolsekta Laweyan Kompol Agus Puryadi, ancaman hukuman kasus penggelapan sesuai  Pasal 378 Kitab Undang –Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan  ancaman hukuman maksimal bisa empat tahun penjara, tersangka Ny DW menangis dan nyaris pingsan.

Saat dilakukan gelar perkara di Mapolsekta Laweyan, Selasa (4/10/2016) Kapolsekta Laweyan Kompol Agus Puryadi mengatakan modus operandi  yang digunakan oleh pelaku  adalah meminjam mobil lalu digadaikan.

Awalnya  Ny DW (46) yang memiliki hak menerima dana sertifikasi itu  meminjam mobil kepada Supriyanto (23) warga Jalan Walet RT02/RW02 Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Solo pada bulan Juli lalu. Ny DW  warga Sanggrahan RT03/RW03 Delingan, Kabupaten Karanganyar ini menyewa sebuah mobil Jenis Toyota Yaris nomor polisi B 8594 VR.

Selama dua minggu menyewa mobil, pembayaran uang sewa yang dilakukan oleh Ny DW  berlangsung  lancar, sehingga pemilik rental mobil , Supriyanto percaya. Saat Ny DW kembali menyewa mobil, diberikanlah oleh Supriyanto sebuah mobil jenis Toyota Avanza. Kali ini Supriyanto bertambah yakin , saat Ny DW  memberi jaminan sebuah sepeda motor jenis Honda Grand AD 5781 YE.

Supriyanto barulah curiga setelah sebulan berjalan tidak ada kabar tentang dua mobil milik Supriyanto yang disewa oleh Ny DW. Saat Ny DW berupaya dihubungi telepon genggamnya tidak aktif. Supriyanto bertambah terkejut saat mengetahui ternyata dua mobil Toyota Avanza dan Toyota Yaris yang semula disewa oleh Ny DW ternyata telah digadaikan.

 

Supriyanto awalnya berupaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun Ny DW menghindar. Akhirnya Supriyanto melaporkan kasusnya ke polisi. Namun, hingga sebulan lamanya kedua mobil yang dipinjam pelaku pada korban belum juga dikembalikan. Merasa dikelabui, korban akhirnya melapor pada polisi.

“Dari hasil gadai mobil itu, pelaku mendapat dana  senilai Rp 15-20 juta untuk setiap mobil,” ujar Kapolsekta Laweyan. (Hwa)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X