SOLO (KRjogja.com) – Gara-gara terjerat hutang puluhan juta, seorang guru Sekolah Dasar (SD) berstatus PNS bernama Ny DW (46) warga Delingan, Karanganyar dijadikan tersangka kasus penggelapan dua buah mobil, Selasa (4/10/2016). Saat dibacakan oleh Kapolsekta Laweyan Kompol Agus Puryadi, ancaman hukuman kasus penggelapan sesuai Pasal 378 Kitab Undang –Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman maksimal bisa empat tahun penjara, tersangka Ny DW menangis dan nyaris pingsan.
Saat dilakukan gelar perkara di Mapolsekta Laweyan, Selasa (4/10/2016) Kapolsekta Laweyan Kompol Agus Puryadi mengatakan modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah meminjam mobil lalu digadaikan.
Awalnya Ny DW (46) yang memiliki hak menerima dana sertifikasi itu meminjam mobil kepada Supriyanto (23) warga Jalan Walet RT02/RW02 Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Solo pada bulan Juli lalu. Ny DW warga Sanggrahan RT03/RW03 Delingan, Kabupaten Karanganyar ini menyewa sebuah mobil Jenis Toyota Yaris nomor polisi B 8594 VR.
Selama dua minggu menyewa mobil, pembayaran uang sewa yang dilakukan oleh Ny DW berlangsung lancar, sehingga pemilik rental mobil , Supriyanto percaya. Saat Ny DW kembali menyewa mobil, diberikanlah oleh Supriyanto sebuah mobil jenis Toyota Avanza. Kali ini Supriyanto bertambah yakin , saat Ny DW memberi jaminan sebuah sepeda motor jenis Honda Grand AD 5781 YE.
Supriyanto barulah curiga setelah sebulan berjalan tidak ada kabar tentang dua mobil milik Supriyanto yang disewa oleh Ny DW. Saat Ny DW berupaya dihubungi telepon genggamnya tidak aktif. Supriyanto bertambah terkejut saat mengetahui ternyata dua mobil Toyota Avanza dan Toyota Yaris yang semula disewa oleh Ny DW ternyata telah digadaikan.
Â
Supriyanto awalnya berupaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun Ny DW menghindar. Akhirnya Supriyanto melaporkan kasusnya ke polisi. Namun, hingga sebulan lamanya kedua mobil yang dipinjam pelaku pada korban belum juga dikembalikan. Merasa dikelabui, korban akhirnya melapor pada polisi.
“Dari hasil gadai mobil itu, pelaku mendapat dana senilai Rp 15-20 juta untuk setiap mobil,†ujar Kapolsekta Laweyan. (Hwa)