PURBALINGGA (KRjogja.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menahan mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (Dintanbunhut) Purbalingga, Suyanto. Suyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi sektor perkebunan tebu tahun 2012 itu dijemput di rumahnya di Wirasana pada Kamis sore (29/9/2016).
"Saat ini tersangka kami titipkan di Rutan (Rumah tahanan) Purbalinga. Penahanan tersangka bersamaan dengan pelimpahan berkas dari penyidik kejaksaan ke jaksa penuntut umum," tutur Kepala Kejari Purbalingga Tongging Banjar Nahor kepad wartawan, Jumat (30/9/2016) petang.
Tongging menegaskan, pihaknya telah memiliki bukti yang kuat. Dari bukti-bukti itu, jaksa menganggap Suyanto yang paling bertanggung jawab dengan dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi tersebut.
Modus penyimpangan yang dilakukan tersangka, yakni dengan membuat daftar petani fiktif. Sedangkan pupuk bersubsidi dari pemerintah itu dijual dengan harga non subsidi. Tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (Rus)