Satreskrim Grobogan 'Kopyok' 9 Penjudi

Photo Author
- Kamis, 29 September 2016 | 15:18 WIB

GROBOGAN (KRjogja.com) – Sebanyak 9 pejudi ditangkap petugas Satreskrim Polres Groobogan di tempat berbeda, Kamis (29/09/2016). Mereka disergap setelah petugas mengintai beberapa kali mengalami kegagalan menangkapnya.

"Empat orang kita sergap ketika tengah melakukan transaksi judi cap jikei di pangkalan ojek Jeketro Kecamatan Gubug, yang lima orang kita sergap ketika mereka tengah bermain judi rolet di halaman SDN 3 Sambung Kecamatan Godong,” ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Ariyanto.

Emat pelaku judi cap jikei diketahui bernama Tri (27), Andi (37), keduanya warga warga Desa Pilangwetan Kecamatan Kebonagung Demak, Suw (42) warga Desa Ginggantani Kecamatan Gubug, Mas (49) warga Jeketro Kecamatan Gubug. 

Dari tangan keempat pelaku, petugas mengamankan barang bukti antara lain uang tunai Rp 708.000, lima bendel rekap kosong, 2 handphone, dan 4 lembar ramalan Eyang Soemo. Sedangkan yang ditangkap di Sambung bernama Puj (31), Dju (64), keduanya warga Bugel Kecamatan Godong, Was (61) warga Pahesan Kecamatan Godong, Jo (45), Wir (50) dan Sus (50), ketiganya warga Desa Sambung. (Tas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X