Kasus Korupsi Pengadaan Gearbox PG Gondang Segera Disidang

Photo Author
- Senin, 26 September 2016 | 19:10 WIB

SOLO (KRjogja.com) - Kasus  tindak pidana korupsi pengadaan gearbox dengan nilai kerugian negara sebesar Rp750 juta di Pabrik Gula (PG) Gondang, Klaten dalam waktu dekat bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah di Semarang.

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)  Solo, Suyanto mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo Didik Djoko Adi Poerwoko, kepada wartawan, Senin (26/9/2016) mengatakan  menyusul telah ditetapkan tersangka bernama RT yakni manajer rekanan yang melakukan  pengadaan gearbox KW 500, kasusnya bakal disidangkan di pengadilan Tipikor Semarang dalam waktu dekat. “Spesifikasi mesin yang dibeli untuk pabrik gula Gondang, Klaten dari dana APBN tahun 2012 itu diduga tidak sesuai dengan proposal dan laporan yang telah diajukan,”ujar Kasi Pidsus Suyanto.

Seperti diketahui, kasus penyelidikan dan penyidikan pengadaan mesin turbo gearbox KW 500 senilai Rp 750 juta di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Solo telah dilakukan sejak bulan April tahun 2015. Tim Kejari Solo menemukan dugaan penyimpangan dana pengadaan mesin turbo gearbox KW 500 oleh PTPN IX Divisi Tanaman Semusim. Spesifikasi mesin yang dibeli untuk pabrik gula Gondang, Klaten dari dana APBN tahun 2012 itu diduga tidak sesuai dengan proposal dan laporan yang telah diajukan. (Hwa)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X