KARANGANYAR (KRjogja.com) - Perjudian cap ji kie kembali marak, terbukti dengan penangkapan agen judi tersebut berinisial BW (56) di Dukuh/Desa Kebak Rt 04/Rw III Kebakkramat. Omzet penjualannya mencapai jutaan rupiah.
Barang bukti kasus perjudian dengan tersangka BW digelar di Mapolres Karanganyar, Senin (26/9/2016) berupa lima lembar rekapan nomor cap ji kie dari para konsumen, dua lembar rekapan nomor tembus, sebuah ponsel sarana komunikasi dengan pengepul judi, sebuah ponsel sarana transaksi, sebuah spidol dan bolpoin serta uang tunai hasil penjualan cap ji kie Rp 378.000.
"Berdasarkan laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti aparat dengan menangkap tersangka di rumahnya pada Jumat 23 September pukul 10.30 WIB," kata Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak.
Polisi memastikan peran BW sekadar kaki tangan pelaku yang kini diburu. Jaringan perjudian cap ji kie diperkirakan masih bebas berkeliaran. Tiap hari, omzet pengepul judi cap ji kie diperkirakan jutaan rupiah dari para agennya di daerah. Berdasarkan keterangan BW, dirinya tidak mengetahui pengepul judi cap ji kie. Selama ini komunikasinya dibatasi hanya telepon dan sms ke pengepul perjudian. BW memperoleh imbalan 10 persen tiap nomor yang dibeli konsumen judi.
"Dua pekan ini menjual cap ji kie. Duitnya buat sekolah tiga cucu saya," kata BW yang sehari-hari menjual makanan burung ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 25 juta. (R-10)