Polres 'Gulung' Pengedar Pil Koplo

Photo Author
- Senin, 26 September 2016 | 16:30 WIB

WONOSARI (KRJogja.com) - Sat Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengamankan pemakai dan pengedar pil koplo. Tersangka pengedar yang diamankan AN (28) warga Banguntapan, Bantul dan pemakai HCP warga Toboyo, Playen.

Keduanya berhasil diamankan setelah petugas mengembangkan kasus di Toboyo.  “Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres,” kata Kasat Narkoba Polres Gunungkidul Iptu Kadek Dwi SM SH di dampingi Panit Humas Iptu Ngadino, Senin (26/09/2016).

Selain mengamankan tersangka, petugas mengamankan ratusan butir pil berwarna putih yang terduga Trihexypendidil. Dalam kasus ini keduanya dijerat dengan penyalahgunaan obat-obatan melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Iptu Ngadino menambahkan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi yang masuk jika diwilayah Toboyo terjadi penyalahgunaan narkoba. Polisi akhirnya berhasil mengamankan HCP. “Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan kembali menangkap AN,” jelasnya.

Kapolres Gunungkidul AKBP Nugrah Trihadi menambahkan, tersangka pengedar dan pemakai narkoba kini menjalani pemeriksaan intensif. Polres terus melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, selain melakukan penyelidikan, informasi dari masyarakat yang masuk tentunya akan ditindaklanjuti. (Ded)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X