PURWOREJO(KRjogja.com) - Lima pria warga Desa Majir Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo dikecrek petugas Polsek Kutoarjo. Warga berinisial Dar (55), Rus (40), Pon (43), Man (59) dan Tug (52) tertangkap basah berjudi di rumah Parmo, warga setempat.
Kapolsek Kutoarjo AKP Sugeng Sargiono mengatakan, penangkapan lima penjudi itu berdasar laporan dari warga. "Polisi menyebar nomor telepon kepada masyarakat, tujuan kami apabila ada persoalan hukum bisa segera diinformasikan. Ternyata cara itu cukup efektif," katanya menjawab pertanyaan KRjogja.com, Selasa (20/9).
Petugas mendapat informasi terjadinya aktivitas perjudian di rumah Parmo pada Sabtu (18/9) malam. Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak menujh lokasi kejadian. Lima penjudi tidak berkutik ketika sedang asyik berjudi ceki. Polisi mengamankan dua set kartu judi ceki dan uang taruhan Rp 485.000.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun. "Para tersangka ini mengaku berjudi hanya untuk iseng, namun apapun alasannya, mereka melanggar hukum dan kami tindak dengan tegas," tandasnya.(Jas)