Ditabrak Korban, Komplotan Jambret Dibekuk

Photo Author
- Sabtu, 10 September 2016 | 21:29 WIB

BANTUL (KRjogja.com) - Kawanan jambret berhasil dibekuk setelah jatuh ditabrak oleh Vera Lusiana (26) warga Warung Boto, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (10/09/2016). Satu tersangka An warga Patalan, Jetis, Bantul kini meringkuk disel tahanan Polsek Banguntapan. Sementara Jf yang kos di Mrican, Umbulharjo, Yogyakarta hingga kini masih menjadi buruan Buser Polsek Banguntapan.

Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno SH mengungkapkan, kasus penjambretan terjadi saat Vera dengan mengendarai motor melintas dari arah utara perempatan Brimob Gondowulung Yogyakarta. Setelah korban melintas pelaku mengingikuti korban dan setelah belok kiri di perempatan Grojokan atau arah Jalan Pleret laju kendaraan kawanan jambret makin dekat dengan kendaraan didepannya. “Pada saat melintasi jalan menurun dekat jembatan itulah Jf manarik tas korban, kemudian kabur ke arah timur,” ujar Suharno.

Namun korban tidak menyerah dan langsung melakukan pengejaran terhadap kawanan jambret itu. Pelarian An dan Jf berakhir setelah korban berhasil menabrak motor kawanan jambret tersebut dari belakang hingga tersungkur. Jf  berhasil kabur sementara An tidak berkutik setelah dibekuk dan dibawa ke polisi.

Tersangka An mengatakan, dari awalnya ide melakukan penjambretan muncul dari Jf. Saat kejadian sebenarnya mereka mau mengambil burung, namun ketika melihat korban melintas langsung berubah pikiran.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti motor Yamaha Jupiter AB 5663 SS milil tersangka Jf, tas  warga merah, handphone dan sejumlah uang. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X