Iseng Berjudi, 4 Pelaku Digropyok Polisi

Photo Author
- Kamis, 8 September 2016 | 17:27 WIB

TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Kepolisian Resort Temanggung menangkap empat warga Dusun Klodran Desa Gemawang saat berjudi dalam suatu operasi penyakit masyarakat. Mereka adalah Mis (35), Wal (37), Ham (29) dan Sod (28).

Kepala Sub Bagian Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Kamis (8/9) mengatakan keempat tersangka tertangkap basah main judi kartu di rumah Mis malam lalu sekitar pukul 00.30. Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti kejahatan berupa dua set kartu remi, uang taruhan Rp 324.000 , lampu penerang dan karpet.

" Mereka tidak bisa berkutik, saat digrebek petugas. Petugas mendapat informasi dari masyarakat akan adanya perjudian itu," katanya.

Dia mengatakan tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 25 juta. Tersangka Mis mengemukakan berjudi sebagai iseng sambil menunggu tersangka Wal selesai memperbaiki telphon genggam miliknya yang rusak. " Wal tak juga selesai memperbaiki HP dia ikut main kartu," katanya. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X