TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Kepolisian Resort Temanggung menangkap seorang pengangguran, Roy Andriyanto (23) warga Desa Tuksari Kecamatan Kledung Temanggung dengan sangkaan menjadi kurir sabu-sabu, Senin (5/9/2016) malam.
Kasubag Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Rabu (7/9/2016) mengatakan tersangka dibekuk di pangkalan ojek Dusun Sanggrahan Desa Kalirejo Kecamatan Kledung Senin malam saat mengirim sabu-sabu pesanan seorang pembeli. Dia disuruh oleh SR yang kini masih dalam pengejaran.“Roy ini seorang kurir sabu-sabu, kini SR dan calon pembelinya tengah diburu, saat penangkapan keduanya melarikan diri," katanya.
Dari tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya alat komunikasi, sepeda motor dan sabu-sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan dibalik pakaian yang dikenakan.
Tersangka dijerat primer Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.“Tersangka kini ditahan di Polres Temanggung,†tandasnya.
Tersangka Roy mengaku dijanjikan sabu gratis oleh SR (24) warga Desa Petarangan Kecamatan Kledung, jika berhasil mengantar sabu-sabu ke pelanggan. "Semula saya tidak mau jadi kurir, tapi karena dapat sabu-sabu gratis akhirnya mau," katanya. (Osy)