Kasus Korupsi Kades Songbledek Segera Disidang

Photo Author
- Senin, 5 September 2016 | 18:10 WIB

WONOGIRI (KRjogja.com) – Kasus korupsi dana Desa Songbledek  Paranggupito Wonogiri yang melibatkan Kepala Desa (Kades) S (35) selasai diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Dipastikan berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

"Pemeriksaan kejaksaan hari ini selesai dan kami sudah melimpahkan ke Semarang (Pengadilan Tipikor), mungkin besuk pagi," ungkap Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Wonogiri, Triyanto SH di kantornya, Senin (5/9/2016).  

Menurut dia, pihaknya telah melengkapi berkas kasus tersangka Kades S. Termasuk sudah menyiapkan tim jaksa yang terdiri Harinto SH, Jonni, Hafidz Muhyidin SH, dan Muis. Sedangkan tersangka  bakal didampingi penasihat hukum, Gunarto SH. Dia menerangkan, tersangka sangat kooperatif dengan kejaksaan. Proses pemeriksaan sejumlah saksi juga terbilang cepat dan lancar.  

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Tri Ari Muyanto SH MH, mengungkapkan, awalnya S ditahan di Rutan Kelas II B Wonogiri selama 20 hari. Masa penahanannya terhitung sejak tanggal 27 Juni 2016.  

Hanya saja, pihaknya belum bisa menyelesaikan keseluruhan pemberkasan kasus selama masa penahanan pertama itu. Selanjutnya, diambil kebijakan penambahan masa penahanan bagi diri S. Masa penahanannya lebih lama jika dibandingkan masa penahanan tahap pertama, mencapai waktu 40 hari. (Dsh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X