PATI (KRjogja.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pati menangkap Ibnu Duril Aryadi alias Gendut (21). Pemuda asal Grobogan tersebut diduga sedang mengedarkan sabu di pasar Telon, Desa Ngawen Kecamatan Margorejo. Polisi terus mengorek keterangan pelaku untuk mengembangkan penyelidikan kasus peredaran narkoba
Kabag Ops Polres Pati, Kompol Sundoyo mengatakan, dari dalam jaket tersangka ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip warna kuning. “Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan" kata Kompol Sundoyo, Kamis (25/08/2016).
"Kasus ini terus dikembangkan termasuk untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan sabu dan dimana tempat penjualan di Pati" kata Kompol Sundoyo sambil menambahkan jajaran Polres Pati akan terus bergerak untuk memberantas peredaran narkoba. (Cuk)