8 Penjudi 'Dikopyok' Polisi, Bandar Kabur

Photo Author
- Jumat, 12 Agustus 2016 | 13:25 WIB

KENDAL (KRjogja.com) - Delapan penjudi ditangkap petugas saat di rumah salah satu pelaku Heng (30) di Desa kaliayu Kecamatan Cepiring. Polisi menyita uang tunai Rp300 ribu, dua alas dadu tempurung kelapa dan mata dadu.

 

Heng mengaku bermain judi baru tiga kali pada malam hari dengan taruhan Rp10 ribu. "Kami bermain hanya 2 sampai 3 jam dan itupun dilakukan malam hari, jujur kami bermain judi bersama baru tiga kali untuk mengisi waktu luang," lanjutnya.

Saat petugas melakukan penggrebegan dua bandar judi berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran.

 

Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan kepada wartawan menjelaskan penggrebegan atas laporan warga karena resah hampir setiap hari rumah Heng dijadikan arena judi. "Kami mendapat laporan warga disalah satu rumah di Desa kaliayu dijadikan arena judi dadu dan meresahkan warga, untuk itu kami melakukan koordinasi dan kemudian melakukan penggrebegan," ujar Kapolres. (Ung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X